JAKARTA - Tim Advokasi dan Hukum pasangan capres-cawapres Jusuf Kalla-Wiranto serta Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mengecam keras pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait serangan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton yang menewaskan sembilan orang.
Pasalnya, pernyataan resmi Presiden tersebut justru telah menebarkan rasa tidak saling percaya di kalangan elite dan akar rumput. Hal tersebut mengemuka dalam jumpa pers yang digelar Tim Advokasi dan Hukum pasangan JK-Win dan Mega-Pro di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
"Kami sangat prihatin dengan pernyataan resmi Presiden SBY dalam melihat peristiwa kemarin sebagai akibat dari kegaduhan politik di kalangan elite. Kami sungguh prihatin, bagaimana seorang Presiden melihat proses pemilu sekarang sebagai sebuah kegaduhan politik," ujar Koordinator Advokasi dan Hukum pasangan JKalla-Win, Chairuman Harahap.
Ia mengatakan pernyataan Presiden sesungguhnya menyiratkan suatu upaya pembunuhan proses demokrasi karena suatu proses pemilu dan perbedaan pendapat dianggap sebagai sebuah kegaduhan politik yang tidak perlu. Ia juga menyayangkan adanya informasi berupa data-data intelijen yang dilemparkan mentah-mentah kepada publik. Padahal, lanjutnya, data intelijen merupakan data rahasia yang dilindungi negara dan seharusnya digunakan untuk konsumsi internal dan mendukung aspek pencegahan.
"Penyebaran data intelijen ini bisa dilihat sebagai bentuk menyebarkan rasa takut kepada masyarakat. Dan ini membahayakan demokrasi kita. Presiden seharusnya mengimbau agar rakyat bersatu melawan terorisme, bukan malah menuduh kesana-kemari," cetusnya.
Sedangkan Koordinator Tim Advokasi dan Hukum pasangan Mega-Pro, Gayus Lumbuun menegaskan pernyataan Presiden yang menyebutkan ada keterkaitan antara ledakan bom dengan ketidakpuasan terhadap hasil pilpres telah memberikan kesan dan citra yang amat negatif kepada pasangan capres dan cawapres yang lain.
"Presiden menyebut ada drakula penyebar maut, ada indikasi ketidakpuasan terhadap hasil pilpres. Pernyataan ini sangat menggelisahkan. Kita meminta Presiden segera mengklarifikasi pernyataannya," kata Gayus.
Ia mengatakan, PDI Perjuangan dan Partai Golkar akan menginisiasi penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR atas dugaan pelanggaran Pasal 7a dan Pasal 7b UUD 1945 karena Presiden diduga telah melakukan perbuatan tercela berupa pembongkaran data intelijen dan penyebaran fitnah.
"Kami akan dorong penggunaan hak ini, bahkan di masa reses akan kami upayakan sidang paripurna luar biasa melalui bamus. Nantinya, proses ini bisa berujung pada impeachment setelah diproses melalui MK dan MPR," tegasnya.(MI/jay)
Rembesan Cadangan Minyak Ditemukan di Kabupaten Kep. Selayar
-
SELAYAR -
Dalam rangka untuk mendukung pengembangan daerah dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Deputi
Koordinat...
12 tahun yang lalu