JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menggubris permintaan Ketua DPR Marzuki Alie untuk menunda pemeriksaan terhadap empat pimpinan dan anggota Banggar sehingga pembahasan Rancangan Anggaran Pendapat Negara (RAPBN) selesai.
"Permintaan itu sangat aneh dan terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta Satti Pane, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 2/10).
Karena itu, Kata Neta, yang juga salah seorang deklarator Komite Pengawas KPK untuk Kasus Nazaruddin, KPK tidak perlu
Bila empat pimpian atau anggota Banggar menolak panggilan, kata Neta, maka KPK harus memanggil paksa merela. Dan bila perlu, kata salah seorang deklarator Komite Pengawas KPK untuk Kasus Nazaruddin ini, KPK meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa.
Bila alasan pemeriksaan KPK bisa mngganggu rapat-rapat Banggar dalam pembahasan RAPBN, Neta meminta kepada fraksi-fraksi DPR untuk mengganti semua orang yang diperiksa dengan anggota baru.
"DPR itu ada 550 anggota dan Banggar harusnya tidak trgantung dengan segelintir orang," kata Neta.
Sebaliknya, masih kata Neta, bila DPR memanggil untuk rapat koordinasi dan konsultasi maka KPK juga harus hadir. Selain untuk saling menghormati DPR dan UU, kehadiran KPK juga untk menunjukkan jiwa besar.
Rembesan Cadangan Minyak Ditemukan di Kabupaten Kep. Selayar
-
SELAYAR -
Dalam rangka untuk mendukung pengembangan daerah dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Deputi
Koordinat...
12 tahun yang lalu