. KPU Tetapkan Caleg Terpilih Usai Rekapitulasi

22 Juli 2009

KPU Tetapkan Caleg Terpilih Usai Rekapitulasi

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menentukan perolehan kursi tahap tiga berdasarkan penghitungan sisa suara yang ditarik ke provinsi setelah rekapitulasi penghitungan suara pilpres. Penetapan hasil pilpres dipercepat dari 27 Juli menjadi 25 Juli 2009.
"KPU menentukannya (perolehan kursi tahap tiga) menunggu rekapitulasi suara pilpres selesai dulu," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7).
Andi belum bisa memastikan waktu penetapan perolehan kursi tahap ketiga tersebut karena pihaknya masif terfokus pada rekapitulasi suara nasional pilpres. "Lagipula, pelantikan anggota DPR masih lama. Pelantikan itu direncanakan pada 1 Oktober. Jadi waktunya memang masih panjang," kata Andi.
KPU, menurut Andi, juga masih menunggu hasil pemungutan suara ulang di Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut), yang bisa memengaruhi perolehan kursi tahap tiga di tiga daerah permilihan (dapil) Sumut. "Masih ada kemungkinan perolehan kursi tahap ketiga berubah akibat adanya pemungutan ulang di Nias Selatan. Sumatera Utara terdiri dari tiga daerah pemilihan. Kalau ada sisa kursi, berarti pembagiannya harus berdasarkan hasil pemungutan di tiga daerah pemilihan itu," ujarnya.
Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan pihaknya menjadwalkan penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilu ulang Nias Selatan ke KPU pusat dan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan 10 Agustus 2009.
Menurut Andi, KPUD Sumut lebih baik mempercepat penyerahan hasil rekapitulasi itu ke KPU dan MK, supaya tidak terlalu lama dalam penentuan perolehan kursi tahap tiga dan caleg DPR terpilih.
Sebelumnya, MK memutuskan KPU mengulang pembagian kursi tahap ketiga. Mahkamah menilai mekanisme penetapan kursi tahap ketiga tak sesuai Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.
KPU hanya mengakumulasikan sisa suara dari daerah yang masih memiliki sisa kursi untuk pembagian kursi tahap ketiga. Sedangkan Mahkamah berpendapat, sisa suara dikumpulkan dari semua daerah pemilihan, bukan hanya dari daerah yang masih memiliki sisa kursi.(MI/jay)
 
© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design