JAKARTA - Sebanyak 59.872 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2009.
Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Untung Sugiono, di Jakarta, Senin (17/8), menyatakan, sebanyak 54.640 narapidana itu mendapat remisi umum I (RU I) antara satu bulan sampai enam bulan. "Narapidana yang mendapat remisi jenis ini masih harus menjalani sisa masa hukuman," kata Untung saat pengumuman pemberian remisi umum.
Sedangkan sisanya, sebanyak 5.232 narapidana mendapat remisi umum II (RU II) antara satu sampai enam bulan. Mereka yang mendapat remisi umum II bisa langsung bebas, setelah pemberian remisi itu.
Sementara itu, remisi tambahan I antara 10 hari sampai dua bulan diberikan kepada 557 narapidana. Sedangkan remisi tambahan II diberikan kepada 54 narapidana.
Kantor Wilayah Depkumham Jawa Barat paling banyak memberikan remisi, yaitu kepada 7.338 narapidana, disusul Kantor Wilayah Depkumham Sumatra Utara (6.799 narapidana), kemudian Kantor Wilayah Depkumham Jawa Timur (4.803 narapidana). Jumlah penerima remisi umum pada 17 Agustus 2009 lebih sedikit dibanding penerima remisi serupa pada 2008, sebanyak 61.484 narapidana.
Khusus untuk DKI Jakarta, sebanyak 4.803 narapidana memperoleh remisi umum pada 2009. Sebanyak 588 narapidana diantaranya langsung bebas. Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta tercatat paling banyak memberikan remisi, yaitu kepada 1.355 narapidana. Kemudian disusul Lapas Klas I Cipinang yang memberikan remisi kepada 1.348 narapidana(mi/red)
Rembesan Cadangan Minyak Ditemukan di Kabupaten Kep. Selayar
-
SELAYAR -
Dalam rangka untuk mendukung pengembangan daerah dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Deputi
Koordinat...
12 tahun yang lalu