JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengakui kecolongan atas pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua pada 17 Agustus.
"Kami telah meningkatkan kewaspadaan terhadap Bintang Kejora, tapi berkibar juga. Tentunya ini pelanggaran hukum, dan kepolisian akan melakukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya usai menghadiri upacara detik-detik proklamasi di Istana Negara, Senin 17 Agustus 2009.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri memastikan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di Papua akan mendapat sanksi tegas. "Nanti yang mengambil tindakan Polda Papua," kata Kapolri.
Bendera Bintang Kejora yang dicap sebagai lambang separatis berkibar di perbukitan Abe Pantai, sekitar 5 kilometer dari Abepura. Bendera dengan lebar sekitar 100 X 40 sentimeter persegi itu terikat di kayu setinggi 5 meter. Belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pengibaran bendera itu.(*)