JAKARTA - Pilkada harus dilepaskan dari rezim otonomi daerah. Pilkada langsung di tingkat kabupaten/kota merupakan sarana strategis pembelajaran demokrasi.
Peneliti LIPI Siti Zuhro menyatakan rezim otonomi daerah telah menempatkan pilkada langsung ke dalam perundangan otonomi daerah. "Ini yang harus dievaluasi, karena pilkada secara langsung di daerah harusnya masuk dalam UU pemilu," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (23/8).
Ia menyatakan dalam penelitiannya mengenai otonomi daerah, kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah semakin lemah dengan masuknya pilkada dalam rezim otda. Maka dari itu, pilkada harusnya dimasukkan dalam rezim pemilu. "Dengan pemindahan ini, koordinasi antara pemerintah dan daerah akan menjadi setimbang," jelasnya.
Namun untuk menyusun langkah koordinasi ini, pemerintah harus mencari jembatan penghubung antara pusat dengan daerah. Dalam sistem otonomi yang bertumpu pada otonomi kabupaten/kota, jembatan yang strategis adalah tingkat provinsi. "Provinsi diubah fungsinya, bukan sebagai daerah otonomi. Namun sebagai sarana bagi koordinasi pusat/daerah," ungkapnya.
Dengan perubahan fungsi ini, gubernur, selaku kepala daerah provinsi, tidak perlu dipilih secara langsung. "Gubernur bisa ditunjuk oleh DPRD," ujarnya.
Tugas mereka juga bukan sebagai kepala daerah, melainkan sebagai pengawas, pembina, dan perwakilan pusat.
Dengan pembatasan otonomi daerah ini, keseimbangan antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik. Namun Zuhro mengingatkan fokus otda terhadap kabupaten/kota tetap harus dilakukan. "Ini merupakan amanat konstitusi," tegasnya.
Hal serupa juga dinyatakan oleh pengamat hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin. Menurutnya, konsep otda di Indonesia menitik beratkan pada tingkat kabupaten/ kota. "Ini harus dilakukan," ujarnya.
Ia menyatakan pilkada langsung di daerah merupakan sarana pembelajaran dalam demokrasi. Menurutnya, dalam lima tahun dalam lima tahun aparat dan rakyat belajar melakukan demokrasi dari wilayah masing-masing. "Terbukti dalam pemilu kemarin tidak ada konflik atas pemilu presiden. jadi pembelajaran berhasil," paparnya.
Diakuinya, dalam melakukan pilkada langsung terdapat beberapa kelemahan. Namun kelemahan ini tidak menafikkan pilkada di kabupaten/kota. "Hanya di manajemen, kalau ingin melakukan serentak juga tidak apa-apa. Asalkan basisnya kabupaten/ kota," tambahnya.(red)
Rembesan Cadangan Minyak Ditemukan di Kabupaten Kep. Selayar
-
SELAYAR -
Dalam rangka untuk mendukung pengembangan daerah dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Deputi
Koordinat...
12 tahun yang lalu