JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespon putusan Mahkamah Agung. SK KPU Nomor 259/2009 tentang perolehan kursi partai dalam pemilihan legilatif 2009. KPU memutuskan putusan KPU itu ditunda pemberlakuannya dan akan direvisi.
Menanggapi keputusan KPU, Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla berpendapat semua elemen harus menerima keputusan KPU. "Kita harus terima seperti itu, memang dilematis sekali," kata dia di sela-sela peringatan Hari Anak Nasional di Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Agustus 2009.
Meski mengaku putusan Mahkamah Agung menguntungkan Partai Golkar karena jumlah kursi di dewan otomatis bertambah, JK berpendapat kejadian seperti itu seharusnya tak terjadi.
"Tapi seharusnya memang semua peraturan jelas sebelum kita mulai bermain. Seperti contohnya kita main domino, tapi tiba-tiba aturannya ceki. Bisa berkelahi kita. UU jadi tidak jelas," kata dia.
Ketika ditanya benarkan KPU sumber masalah, JK membenarkan. "Itulah kenapa kita gugat karena ada masalah. Contohnya soal DPT (daftar pemlih tetap)," ucap JK, mengakhiri pembicaraan.
Putusan MA nomor 15/2009 soal penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih DPR RI memerintahkan penundaan pemberlakuan Keputusan soal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.(vv/red)
Rembesan Cadangan Minyak Ditemukan di Kabupaten Kep. Selayar
-
SELAYAR -
Dalam rangka untuk mendukung pengembangan daerah dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Deputi
Koordinat...
12 tahun yang lalu