. MA Dinilai Lampaui Kewenangan

02 Agustus 2009

MA Dinilai Lampaui Kewenangan


JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2009 tentang pembatalan pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (2) DAN memerintahkan KPU untuk merevisi kembali keputusan KPU nomor 259/kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol serta anggota DPR terpilih dianggap melebihi batas kewenangan.

Hal ini disampaikan Direktur Cetro Hadar N Gumay, Sabtu (1/8). Menurutnya putusan hakim yang berkenaan dengan hasil telah melampaui kewenangan yang seharusnya dimiliki Mahkamah Konstitusi.

"Wewenang mereka sebetulnya memproses judicial review peraturan di bawah UU terhadap UU. Jadi, hanya untuk mengubah aturannya, sedangkan kalau hasil itu sudah melampau kewenangan," katanya.

Menurut konstitusi, sambungnya, fungsi MA adalah memproses judicial review atas peraturan di bawah UU terhadap UU. UU MA sendiri juga menyebutkan hal itu. Berkenaan dengan revisi hasil pemilu, UUD menggariskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Itu, ujarnya, sebagai implikasi dari kewenangan MK untuk menyidangkan gugatan sengketa hasil pemilu.

"Perubahan peraturan tidak ada masalah. Apalagi, kalau memaknai ini sudah lewat sehingga perubahan ini dalam perspektif ke depan. Tapi, ketika MA memerintahkan mengubah atau merevisi hasil disitu kelirunya," tegasnya.(Red)
 
© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design