. Pasangan JK-Wiranto Menambah Permohonan

05 Agustus 2009

Pasangan JK-Wiranto Menambah Permohonan

JAKARTA - Dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8), pasangan Jusuf Kalla-Wiranto menambah permohonannya kepada MK.

Dalam pokok permohonan yang dibacakan ketua tim kuasa hukumnya, Chairuman Harahap, pasangan ini meminta Mahkamah mengabulkan pemilu putaran kedua dengan kandidat, pasangan JK-Wiranto melawan pasangan SBY-Boediono. Padahal, ketika mendaftarkan permohonan ke MK, pasangan nomor urut 3 ini hanya mengajukan permohonan tunggal, yakni pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia, hal ini dikarenakan proses pilpres cacat hukum.

Setelah melalui hitung-hitungan oleh tim JK-Wiranto, pasangan ini mengklaim mendapatkan 39,2 juta suara atau 32,59 persen, pasangan SBY-Boediono 48,5 juta suara atau 40,36 persen. Sedangkan pasangan Megawati-Prabowo ditempat ketiga dengan perolehan suara 32,1 juta suara atau 27,04 persen.

"Karena itu seharusnya pilpres dilaksanakan dua putaran, dengan pasangan SBY-Boediono melawan pasangan JK-Wiranto sebagai kandidat," tegasnya.

Ia memaparkan sejumlah kesalahan KPU, yang membuktikan penyelenggara pemilu telah berlaku tidak adil dan tidak independen. "Misalnya spanduk sosialisasi yang telah dicontreng nomor urut 2 dan itu juga sudah dibuktikan oleh Bawaslu bahwa KPU telah melanggar kode etik. Selain itu, KPU juga memundurkan beberapa jadwal secara sewenang-wenang," paparnya.

Ia juga mengurai, empat pelanggaran KPU terhadap hukum. Yakni, KPU lalai dalam menghitung DPT, serta lalai menindaklanjuti temuan-temuan ketidakberesan DPT. "KPU sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69ribu TPS yang menghilangkan 34,5 juta suara pemilih," cetusnya seraya menambahkan, KPU juga melanggar dengan melibatkan pihak asing (Ifes) dalam penghitungan suara.

"Belum lagi sebanyak 150 pelanggaran yang menyebar diseluruh wilayah Indonesia," tukasnya.(mi/Red)
 
© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design