JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa memastikan satu menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) mundur dan dua menteri mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Sedangkan satu menteri baru akan mengajukan pengunduran diri sebagai menteri.
Menteri yang memastikan mundur dari posisinya ialah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi. Sedangkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi memilih tetap sebagai menteri. Sedangkan Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik baru akan mengajukan surat pengunduran dirinya ke Mensesneg.
"Saya sampaikan dua menteri, itu mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai anggota dewan yaitu pak Adyaksa Dault dan Freddy Numberi. Saya sudah minta konfirmasi kembali soal itu dan betul demikian sedangkan yang empat menteri saya sudah kirimi surat," ujar Hatta di komplek Istana, Jakarta, Selasa (8/9).
"Ini akan mengundurkan diri sebagai menteri, yaitu Pak Taufik Effendi, Lukman Edi, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali. Namun demikian tentu saya akan menunggu surat, yang sudah masuk itu Pak Taufik dan sudah ada beberapa yang akan mengantarkan surat juga."
Pengunduran diri menteri itu, kata Hatta sesuai dengan surat pimpinan KPU ke Presiden 4 September lalu. Dimana isinya mengenai ketetapan anggota-anggota DPR yang terpilih sahingga meminta, agar mereka yang sudah diputuskan oleh KPU tersebut minta ditetapkan keputusannya oleh DPR. Surat itu menyusul masukan nama enam menteri dalam anggota DPR.
"Oleh sebab itu maka kami sudah mengirim surat kepada para menteri untuk menyesuaikan dengan UU. UU menyatakan tidak boleh rangkap jabatan oleh sebab itu telah dikirimkan surat kepada di persilakan mereka untuk mengundurkan diri sebagai menteri. Sehingga efektif pada saat dilantik tidak lagi rangkap jabatan," ungkapnya.
Seandainya nanti Presiden memintanya untuk kembali sebagai menteri KIB jilid dua, maka itu sebagai hak prerogatif presiden. Pengunduran diri menteri juga harus mendapatkan izin dari presiden. "Karena mereka diangkat presiden, ya tentu," cetus Hatta.
Pada 1 Oktober, menteri yang mundur akan segera digantikan ad interim-nya hingga masa kabinet berakhir atau sampai pemerintahan baru terbentuk. Namun belum dipastikan siapa nama interim yang akan mengisi posisi itu. Selain itu seluruh fasilitas selaku menteri akan dicabut setelah pengunduran dirinya dicabut presiden.
Mengenai batas waktu pengunduran diri menteri, kata Hatta pada saat pelantikan 1 Oktober. "Batas waktunya itu berdasarkan UU tidak boleh rangkap jabatan. Saat dilantik tanggal 1 itu, sudah tidak boleh lagi rangkap jabatan begitu UU-nya deadlinenya tanggal 1 itu," tandasnya.(mi/red)
Rembesan Cadangan Minyak Ditemukan di Kabupaten Kep. Selayar
-
SELAYAR -
Dalam rangka untuk mendukung pengembangan daerah dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Deputi
Koordinat...
12 tahun yang lalu