JAKARTA, PB - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Dua Pimpinan KPK Non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah atau Tim Delapan.
Hal itu dikatakan Semendawai di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden sebelum bertemu Tim Delapan, di Jakarta , Senin (10/11).
Pemanggilan LPSK oleh Tim Delapan diduga terkait rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo, adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo, dengan Wakil Ketua LPSK Ketut Sudiharsa yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Semendawai menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat klarifikasi internal terkait hal ini.
"Kami sudah melakukan rapat klarifikasi dan sudah meminta Pak Ketut membuat klarifikasi tertulis dan beliau sudah membuatnya," ujarnya.
Selain Semendawai, LPSK memenuhi undangan Tim Delapan dengan membawa serta enam komisionernya yakni Lily Pintauli, Lies Sulistyani, Mira Diarsih, Teguh Sudarsono, Sindhu Khrisna, dan Ketut Sudiharsa. "Kami juga memutuskan, jika kami diminta hadir ketika TPF memanggil, kami akan hadir," tegas Semendawai.
Ditambahkannya, LPSK sudah mempersiapkan data-data pendukung dalam memberikan keterangan kepada Tim Delapan. "Kami normatif saja. Intinya semuanya kami persiapkan sesuai dengan UU 13 Tahun 2006 tentang LPSK," ujarnya.
Terkait perlindungan yang diminta Ari Muladi, pihak yang diduga sebagai saksi kunci kasus Bibit dan Chandra, Semendawai mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tersebut karena status hukum Ari yang belum jelas.
"Belum menunjukkan data-data Ari Muladi sebagai saksi tapi sebagai tersangka. Data-data seperti di BAP, Ari Muladi itu tersangka sedangkan kami adalah LPSK sehingga punya kewenangan melindungi saksi dan korban. Kami tidak tahu apa akan ada bukti dan ancaman teror terhadap beliau," tukas Semendawai.(mi*Red)