"Tindak lanjut report tersebut Presiden memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Kepada dua pejabat tersebut presiden sampaikan substansi dan kesimpulan dari surat yang disampaikan Tim Delapan. Kemudian Presiden sampaikan surat itu untuk menjadi bahan pertimbangan dan masukan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto seusai pertemuan di Istana Negara, Jakarta , Senin (9/11).
Dua substansi itu ialah bukti yang dimiliki penyidik dinilai Tim Delapan belum cukup. Kedua masih adanya missing link aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK.
Oleh karena itu, Presiden berharap kedua pekabat itu untuk merespon penilaian dan pertimbangan itu. Pasalnya Presiden tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum ini.
"Presiden tidak memiliki kewenangan untuk hentikan proses hukum. Mereka (Polri dan kejaksaan agung) masih mempelajari dari esensi itu," tukas Djoko Suyanto.
Rekomendasi itu masih akan dipelajari oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Djoko belum mengetahui kapan kedua pejabat itu dapat meresponnya.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu dihadiri menkopolhukam Djoko Suyanto, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ketika meninggalkan rapat sekitar pukul 23.30 WIB, Kapolri dan Jaksa Agung tampak terlihat tegang. Keduanya menolak berkomentar.(mi*Red)