Kepastian posisi baru puteri tokoh hukum nasional, Pang Lay Kim, itu diutarakan Presiden SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2011.
Jero Wacik sendiri, tak lagi ditugaskan di Kementerian Budaya dan Pariwisata. Ia ditugaskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan koleganya satu partai di Demokrat, Darwin Zahedy Saleh. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sendiri kini telah berubah namanya menjadi Pariwisata dan ekonomi kreatif.
Fungsi kebudayaan, menurut Presiden SBY, "cukup luas" spektrum tanggung jawabnya. Karenanya, fungsi kebudayaan dari dalam kementerian itu "dikembalikan" kepada Kementerian Pendidikan Nasional, yang dulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
SBY beralasan, Mari Pangestu sangat cakap untuk mengantarkan Indonesia lebih maju dalam khasanah perekonomian berbasis ekonomi kreatif. "Saat ini, nilai ekonomi yang bisa didulang dari ekonomi kreatif ini juga cukup fantastis" kata SBY. "Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setahun dari ekspor dan perdagangan barang-barang kerajinan nasional"
SBY beralasan, Mari Pangestu sangat cakap untuk mengantarkan Indonesia lebih maju dalam khasanah perekonomian berbasis ekonomi kreatif. "Saat ini, nilai ekonomi yang bisa didulang dari ekonomi kreatif ini juga cukup fantastis" kata SBY. "Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setahun dari ekspor dan perdagangan barang-barang kerajinan nasional"
Menurut SBY, pengembangan ekonomi kreatif dengan dunia pariwisata sangatlah dekat. "Saling mendukung" ujarnya." Jadi bisa dibayangkan jika kita habiskan liburan di Bali tanpa membeli oleh-oleh? Itu bisa menjadi ilustrasi sangat sederhana tentang hal ini."
Dalam perombakan kabinet kali ini, Yudhoyono memastikan jumlah anggota kabinetnya tidak akan bertambah, tetap 34 orang. Adapun wakil menteri, menurut UU Nomor 39/2008 Tentang Kementerian Negara, dijadikan acuan konstitusional pembentukan kementerian dan pejabat negara setingkat menteri.
Dalam perombakan kabinet kali ini, Yudhoyono memastikan jumlah anggota kabinetnya tidak akan bertambah, tetap 34 orang. Adapun wakil menteri, menurut UU Nomor 39/2008 Tentang Kementerian Negara, dijadikan acuan konstitusional pembentukan kementerian dan pejabat negara setingkat menteri.