Terkait dengan ditetapkannya 2 pimpinan KPK sebagai tersangka
JAKARTA - Kepolisian dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan karena menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam kasus yang tidak ada tindak pidananya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai bersilaturahmi Lebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/9). Ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada tindak pidana pada perkara yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK tersebut.
Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Mabes Polri dalam kasus pencekalan Direktur Utama PT Massaro, Anggoro Widjojo. Sedangkan Bibit dalam kasus pencekalan dan pencabutan pencekalan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.
Mahfud mengatakan, keduanya dituduh memerintahkan pencekalan dengan pemaksaan. Sedangkan Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM yang mengeluarkan surat cekal itu tidak pernah merasa dipaksa oleh KPK. "Imigrasi bilang surat KPK untuk mencekal itu normal, tidak ada paksaan. Tidak ada masalah. Lalu apa pidananya? Kalau tidak ada pidananya, kok dipaksakan?" ujarnya.
Menurut Mahfud, Mabes Polri tidak hanya menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus tersebut, tetapi bahkan bisa balik dipidanakan. "Itu bukan lagi penyalahgunaan wewenang kalau tidak ada pidananya. Itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya. Kepolisian jelas telah melakukan kesalahan karena sampai saat ini kasus yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit tidak ada tindak pidananya.
Menanggapi komentar Mahfud tersebut, Kapolri Jend Bambang Hendarso Danuri mengatakan kepolisian tetap jalan terus dalam perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Proses pidana jalan terus. Itu nanti diuji di peradilan saja," katanya.(mi/red)
Rembesan Cadangan Minyak Ditemukan di Kabupaten Kep. Selayar
-
SELAYAR -
Dalam rangka untuk mendukung pengembangan daerah dan peningkatan
investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Deputi
Koordinat...
12 tahun yang lalu